Aturan Baru Untuk Kamu Yang Hobi Bersepeda.
![]() |
Dokumen Lampiran Permenhub |
Matapintar.com, Jakarta - Aturan daalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan dalam pasal 7. Pasal tersebut ditujukan untuk keselmatan para pesepeda saat akan melakukan tindakan berbelok atau berhenti.
Baca Juga "Nasib Tabungan Rumah PNS"
Tanda yang dilakukan oleh pesepeda menggunakan tangan ini mirip seperti lampu sein pada kendaraan bermotor. Dengan adanya peraturan baru ini beberapa peraturan yang dibuat untuk pesepeda sebelumnya diharap bisa tetap dipatuhi untuk menjaga keselamatan di jalan. Sejalan dengan naiknya minat masyarakat dalam bersepeda maka keselamatan dalam bersepedapun diharap bisa menjadi kesadaran bersama.
Isyarat tersebut dilakukan dengan menggunakan satu tangan, beberapa diantaranya adalah.
- Pesepeda merentangkan lengan kiri setinggi bahu untuk berbelok kiri dan sebaliknya berlaku pada tangan kanan
- Mengangkat salah satu tangan hingga berada di samping atas kepala untuk berhenti
- Untuk berbagi jalan dengan pengendara lain pesepeda bisa mengayunkan tangan dari belakang ke depan secara berulang.
Post a Comment for "Aturan Baru Untuk Kamu Yang Hobi Bersepeda."
Jika ada sesuatu yang ingin di sampaikan seperti:
1. Pertanyaan
2. Kritik
3. Request artikel
4. Saran
5. Kesalahan dalam artikel
6. sesuatu yang perlu didiskusikan