Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Terkait Pencekalannya di Luar Negeri.

Piutang negara terkait SEA Games 1997 ini membuat Menkeu RI kemudiann mencekal Bambang Trihatmodjo sang putra presiden ke-2 RI Soeharto untuk berpergian ke Luar Negeri, yang kemudian kini Bambang Trihatmodjo balik melayangkan gugatan, gugatan tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang terdaftar pada Selasa (15-9-20) lalu.

Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Terkait Pencekalannya di Luar Negeri.


Bambang Trihatmodjo menggugat Menkeu RI untuk segera membatalkan pencekalan atas dirinya untuk bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia yang sebelumnya ditetapkan terkait adanya kasus Sea Games pada tahun 1997.

Yang mana disini Bambang Trihatmodjo pernah menjadi Ketua konsorsium mitra penyelenggara Sea Games XIX, pada saat kepemimpinan Bambang tersebut kemudian menyebabkan Negara memiliki Piutang, dan untuk menyelidiki kasus tersebut kemudian Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 yang didalamnya berisi penetapan perpanjangan pencegahan bepergian keluar negri kepada Bambang Trihatmodjo.
 dilansir dari laman new.detik.com berikut ini adalah isi dari petitum oleh Bambang Trihatmodjo:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Post a Comment for "Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Terkait Pencekalannya di Luar Negeri."